RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan tercatat melampaui target nasional untuk kepemilikan akta kelahiran umur 0-18 tahun. Untuk target nasional 90 persen, namun Kota Pekalongan dapat mencapai target 93,07 persen. Untuk itu, OPD ini mendapatkan penilaian kinerja level paripurna hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dindukcapil Suciono menjelaskan di tahun 2020, selain pihaknya ada tiga daerah di Jawa Tengah yang juga mendapat penilaian yang sama, yakni Kabupaten Kendal, Kota Semarang dan Kabupaten Grobogan. “Ada empat daerah yang penilaian kinerjanya level paripurna, artinya semua target sudah terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, kata dia setiap Dindukcapil harus dapat melaksanakan program-program nasional, seperti Dindukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), sosialisasi dan MoU dengan lembaga terkait seperti rumah sakit dan rumah bersalin.
Suciono juga mengapresiasi kinerja semua pegawai Dindukcapil dan bangga dengan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan, untuk membuat akta kelahiran. Untuk itu, pihaknya akan kembali mengupayakan layanan semakin cepat, semakin sederhana, dan semakin mudah. “Kalau dulu membutuhkan tiga hari, kami ingin ke depan lebih cepat,” tegasnya.
Untuk diketahui dari jumlah penduduk Kota Pekalongan sebanyak 315.219 jiwa yang sudah memiliki akta kelahiran 167.061 jiwa. Di tahun 2020, pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 6.054 akte kelahiran. Dindukcapil juga mengimbau bagi yang belum mempunyai dokumen kependudukan seperti akta kelahiran untuk segera mengurus dokumen kependudukan. “Sekarang semuanya dipermudah baik dari prosesnya, syarat dan tidak dipungut biaya atau gratis, dan waktunya cepat,” tutupnya. (han/lis)