RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memastikan pemilik hak suara bisa melakukan pencoblosan Pemilihan Wali Kota pada 9 Desember besok. Termasuk warga yang sedang isolasi mandiri akibat Covid.
KPU sudah menyiapkan petugas khusus untuk mendatangi pemilih yang sakit untuk memberikan hak suaranya. “Semua warga yang mempunyai hak pilih akan diakomodasi, termasuk pasien Covid baik di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri,” jelas Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha Senin (7/12/2020).
Rahmi mengungkapkan, untuk memastikan jumlah pasien terinfeksi virus Covid-19 dan penyakit lainnya, KPU berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, puskesmas rawat inap, pelayanan kesehatan lainnya dan Satgas Covid-19 Kota Pekalongan. “Saat ini KPU Kota Pekalongan telah koordinasi, termasuk difasilitasi formulir A5 untuk surat pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat,” ucapnya.
Dalam proses pemenuhan hak suara bagi pasien Covid, yang menjalani isolasi mandiri di lokasi milik pemerintah,mereka akan mencoblos di TPS terdekat. Sedang yang dirawat maupun tengah isolasi mandiri, akan didatangi petugas yang menggunakan hazmat dan APD lengkap. “Petugas khusus kami siapkan juga untuk mendatangi para pasien positif Covid-19, panitia akan menyertai formulir c-pendamping,” jelasnya.
Terpisah, KPU Kabupaten Pekalongan membagi jadwal mencoblos menjadi lima sif. Sistem ini diberlakukan agar pemilih tidak membeludak di tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Bidang Teknis Ahsin Hana mengatakan, pihaknya sudah mencantumkan jadwal mencoblos masing-masing pemilih dalam formulir. Lima sif tersebut yakni mulai pukul 07.00 hingga 12.00. Dengan sistem tersebut diharapkan tak ada kerumunan pemilih di area TPS. “Maka kami harap pemilih datang ke TPS sesuai jadwal masing-masing,” pesannya.
Ia menambahkan, pukul 12.00 hingga 13.00 akan digunakan untuk melayani daftar pemilih khusus (DPK). Yakni mereka yang pemilih pindahan atau baru selesai mengurus KTP. “Termasuk pemilih yang tengah menjalani isolasi mandiri,” katanya.
“Sebelum diserahkan surat suara, pemilih harus dipastikan mengenakan sarung tangan yang disediakan TPS,” tutupnya. (han/nra/ton)