RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Oknum polisi dari Polres Pekalongan Kota yang videonya viral, berisi ancaman ingin membunuh M Rizieq Shihab (MRS) diperiksa Provost. Ia bahkan sudah ditahan di Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, diketahui Aiptu HN anggota Polres Pekalongan Kota membuat video melalui handphone miliknya. Awalnya diupload ke grup WhatsApp hingga diupload di YouTube pribadinya, sehingga viral. Tersebar luas, diupload ulang beberapa akun YouTube dan berbagai platform media sosial.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto menyebutkan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap oknum Aiptu HN tersebut. Selain dimintai keterangan, juga akan diperiksa kesehatan dan kondisi kejiwaannya. “Polisi akan menelusuri kenapa yang bersangkutan membuat video yang menghebohkan tersebut,” ujar kapolres Kamis (3/12/2020).
Saat ini kasusnya sudah ditangani Polda Jawa Tengah dan terduga pelaku sudah ditahan. Mengenai proses hukum dan sanksi kepada yang bersangkutan, sudah diserahkan sepenuhnya ke Polda Jateng.
Untuk mengantisipasi adanya gerakan massa dari organisasi yang bersangkutan, kapolres sudah melakukan silaturahmi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di kota setempat. “Kami meminta agar masyarakat bisa menyikapi secara bijak. Kasus ini sedang dalam penanganan aparat,” tandasnya. (han/lis)