RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan menggelar sosialisasi regulasi penyelenggaraan ibadah umrah. Setelah Pemerintah Arab Saudi membuka layanan umrah untuk sejumlah negara termasuk Indonesia, sebelumnya sempat buka dan ditutup lagi.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan Drs H Maksum menjelaskan, Kemenag RI pun telah mengeluarkan regulasi untuk umrah di masa pandemi Covid-19. Yaitu Keputusan Menag No. 719 Tahun 2020. “Regulasi ini untuk perlindungan jamaah umrah sesuai UU No. 8 Tahun 2019. Selain itu, mengacu pada pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi,” jelasnya Senin (30/11/2020).
Kebijakan ibadah umrah ini, lanjutnya, akan tetap dilakukan pengawasan dan evaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi. Sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi pun terus harus dilakukan secara menyeluruh. Kepada kelompok penyelenggara haji dan umrah, stake holder dan pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, Maksum menegaskan, ada 3 kebijakan dalam pelaksanaan umrah dan haji yakni meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. “Kalau haji reguler pembinaan, pelayanan dan perlindungan ada di pemerintah. Kalau haji khusus dan umrah ini yang berbeda,” ucapnya.
Kasi Pemberangkatan Haji dan Umrah pada Kemenag Kota Pekalongan, Mundakir menjelaskan, dalam regulasi tersebut, diatur beberapa poin penting terkait pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19, salah satunya adalah pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun.
Jamaah juga tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI. Aturan yang lain jamaah tersebut memiliki bukti hasil tes PCR dengan hasil negatif, yang membuktikan bahwa ia bebas Covid-19. Dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya di negara pelaksana umrah, dengan rentang tidak melebihi 72 jam dari waktu pengambilan sampel hingga waktu pemberangkatan ke Arab Saudi. “Sampai di Arab Saudi, jamaah juga di karantina di hotel selama tiga hari,” jelasnya lagi.
Memang awalnya, sebut Mundakir, pada pemerintah Arab Saudi sempat membuka layanan umrah untuk Indonesia, kemudian ditutup lagi setelah adanya beberapa jamaah yang terpapar Covid-19 dan alhamdulillah dalam waktu dekat ini sudah dibuka kembali. “Saat ini yang menjadi prioritas pemberangkatan, yang terdaftar Februari-April lalu ada sekitar 150 orang,” jelasnya. (han/lis)