26.2 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Realisasi Pajak Daerah Kota Pekalongan Capai Rp 69,5 Miliar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Realisasi pajak daerah Kota Pekalongan sampai minggu ke tiga bulan November mencapai Rp 69,5 miliar atau 103,7 persen. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan, yaitu Rp 65,19 miliar.

“Dalam hal capaian PAD dari sektor pajak daerah, kita telah berhasil mengupayakan peningkatan realisasi pajak daerah Rp 34,4 miliar selama kurun waktu 4 tahun terakhir. Tahun 2016 sampai 2019,” ucap Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz saat membuka kegiatan FGD optimalisasi pajak daerah Kota Pekalongan 2020 Kamis (26/11/2020).

Kegiatan itu diinisiasi oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan, bertempat di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan. Saelany mengapresiasi pihak-pihak terkait, juga seluruh wajib pajak. Mereka telah mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan optimalisasi PAD.

Wajib pajak tetap memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga negara, meskipun dalam kondisi pandemi covid. Pandemi berdampak besar pada lesunya aktivitas ekonomi nasional. Hal itu juga turut menekan penerimaan pajak daerah yang menjadi bagian dari PAD.

Kegiatan FGD optimalisasi pajak ini juga merupakan upaya pembinaan dan keseriusan Pemkot Pekalongan melalui BKD. Memotivasi dan memberi semangat para wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak. BKD memberikan berbagai kemudahan fasilitasi relaksasi pembayaran. “Semua jenis pajak hampir mencapai target. Mudah-mudahan yang belum terpenuhi capaian target ini seperti pajak parkir bisa segera menyusul terpenuhi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BKD Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo menyampaikan, pihaknya telah mengupayakan optimalisasi PAD dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan sah lainnya.

Doyo menyebutkan, beberapa objek pajak yang sudah melampaui target adalah PBB 133 persen, BPHTB 112 persen, reklame 101 persen, retribusi 112 persen, dan pajak air tanah 112 persen. Pihaknya juga intens dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat selaku wajib pajak. Sosialisasi yang diberikan berkaitan dengan pemberian stimulus bebas denda administratif keterlambatan pembayaran PBB, dan berbagai upaya lainnya.

“Capaian pajak lain yang masih belum memenuhi target 100 persen seperti pajak hotel yang baru 95 persen, hiburan 96 persen, PPJ 93 persen, pajak parkir 84 persen. Kami upayakan agar bisa tercapai hingga akhir tahun ini, baik dengan pendekatan yuridis dan teknis,” tandasnya. (yan/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya