RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Mengaku pusing dan stres karena pekerjaan di konveksi sepi, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Pekalongan pesta sabu-sabu. Atas perbuatannya, kini pelaku dan pengedar, dibekuk jajaran anggota Polsek Pekalongan Selatan Polres Pekalongan Kota.
“Saya pakai karena pusing kerjaan sepi kena Covid-19. Itu dipakai bareng-bareng,” kata pengguna sabu MR alias Uceng, 22, saat ditemui di Mapolres Pekalongan Kota Rabu (18/11/2020).
Warga Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ini mengakui, narkoba yang dibeli dari temannya. Melalui mulut ke mulut, dan order via Whatsapp. Transaksi dilakukan di tengah jalan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Ia mengaku sudah tiga kali mengonsumsi sabu. Harga per paket sebesar Rp 2,2 juta. “Saya beli, untuk dipakai rame-rame bareng temen,” ucapnya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Irwan Susanto didampingi jajaran Polsek Pekalongan Selatan mengatakan, menjelang akhir tahun ini pihaknya gencar untuk menindak penyalahgunaan narkoba. “Penangkapan ini berasal dari informasi warga,” sebutnya.
Warga melapor sering ada transaksi narkoba di Jalan Pelita dekat RS Djunaid, Kecamatan Buaran wilayah Polsek Pekalongan Selatan. Atas laporan tersebut, tim buser melakukan penyelidikan pada Jumat (13/11/2020) pukul 21.00 WIB.
Menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.30, anggota mendapati ada dua orang yang mencurigakan gerak geriknya. Selanjutnya keduanya ditangkap. Ditemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,92 gram dari tangan pengendara sepeda motor, SR, 37, warga Wonopringgo. Saat digeledah, juga ditemukan sabu 0,42 gram di jok motor. Sedang rekannya, mengaku tidak tahu menahu, hanya diajak menemani pelaku mengambil narkoba, sehingga hanya dijadikan saksi.
Dari informasi dari SR, terungkap dia meminjam sepeda motor dari temannya MR. Saat ditangkap, MR mengakui sabu di dalam jok seberat 0,42 merupakan miliknya. Dan itu sisa narkoba yang sudah dikonsumsi sebelumnya. “Kami juga tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkoba. Soal perannya ternyata SR sebagai pengambil barang dan MR yang membeli,” jelas kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (han/lis/bas)