RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah memperpanjang waktu pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pendaftaran tahap II dibuka hingga akhir November 2020. Sebelumnya, pendaftaran ditutup pertengahan September 2020 lalu.
“Alhamdulillah pendaftaran Banpres Tahap II diundur sampai akhir November,” jelas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dindagkop Kota Pekalongan Rr Tjandrawati Senin (19/10/2020).
Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI ini memberikan uang senilai Rp 2,4 juta. Total kuota penerima di seluruh Indonesia 12 juta pelaku usaha, dan masih kurang sekitar 3 juta kuota. “Kami memperpanjang pengumpulan data, namun baru dibuka 22 Oktober sampai dengan 23 November 2020 nanti,” jelasnya.
Namun, dijelaskan lebih lanjut, pendaftaran kali ini hanya bisa dilakukan melalui sistem online pada website yang telah disediakan. Dengan tujuan untuk menghindari kerumunan massa dalam pencegahan Covid-19. Sesuai informasi proses pendaftaran melalui laman Kemenkop RI.
Namun berkas yang diunggah seperti fotokopi KTP, KK, IUMK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak, dan foto usaha tetap harus dilampirkan untuk dikumpulkan ke Dindagkop-UKM Kota Pekalongan paling lambat 27 November 2020. “Kami rencananya akan membuat link pendaftaran di tingkat Kota Pekalongan bagi yang hendak mengusulkan,” paparnya.
Tjandra menjelaskan, di pendaftaran BPUM Tahap I, Dindagkop-UKM Kota Pekalongan telah mengusulkan 17.847 pelaku usaha mikro. Pihaknya menyadari, dari total tersebut tidak sepenuhnya mendapatkan bantuan. “Proses seleksi penerima dilakukan oleh Kemenkop-UKM, jadi bukan kami penentunya,” tandasnya. (han/ton/bas)