30 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

KPU Pekalongan Gagal Penuhi Kuota KPPS

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan gagal memenuhi kuota petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. Pendaftaran yang semula dibuka 7-13 Oktober 2020 ini, kini diperpanjang hingga 18 Oktober 2020.

Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha mengakui bahwa kuota KPPS Kota Pekalongan untuk 593 TPS kuotanya belum terpenuhi. Keadaan pandemi Korona membuat antusiasme masyarakat menurun.

Padahal untuk menjadi anggota KPPS, syaratnya mudah. Di antaranya berusia 20-50 tahun, bukan termasuk tim kampanye paslon, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak dalam dua kali berturut-turut menjadi anggota KPPS, serta tidak memiliki penyakit penyerta. “Barangkali warga lebih tertarik merapat ke pasangan calon pada gelaran pilwalkot kali ini,” terang Rahmi Rabu (14/10/2020).

Dijelaskan Rahmi bahwa beberapa langkah ia tempuh termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan melalui sekda setempat. Sekda diminta mengimbau kepada jajaran camat dan lurah, agar mereka turut mengimbau warganya menjadi KPPS. Rahmi berharap, setelah pendaftaran diperpanjang sampai 5 hari mendatang kuota terpenuhi.

Menindaklanjuti perpanjangan pendaftaran KPPS, Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Bendan untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran KPPS tersebut yakni untuk memfasilitasi pemeriksaan dan keterangan sehat. “Untuk kemudahan, ASN juga dapat berpartisipasi menjadi KPPS,” tandasnya. (han/ton/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya