RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Sebanyak 510 alat peraga kampanye (APK) milik dua pasangan calon Pilwalkot 2020 dibongkar tim gabungan. APK yang tersebar di 4 kecamatan tersebut terbukti melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto mengungkapkan penurunan APK tersebut merupakan hasil rekomendasi yang dilakukan oleh Bawaslu. Pihaknya sudah merekomendasikan ke KPU setempat pada 29 September 2020 namun tidak direspon. Sehingga pihaknya belum bisa membongkar.
Akhirnya Bawaslu kirim surat rekomendasi lagi pada 3 Oktober. “Baru tanggal 5 Oktober kemarin ada respons, dan hari ini (7/10/2020) baru dibongkar,” jelasnya.
APK yang dicopot tersebut terdiri atas baliho maupun spanduk. Tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dibantu anggota Polres Pekalongan membongkar APK di berbagai jalan.
Lebih lanjut Sugiarto mengatakan sebelum melakukan penurunan APK tersebut, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada kedua tim pasangan calon untuk menurunkan sendiri. Sudah ada beberapa yang dibongkar oleh pendukung masing-masing, namun masih banyak yang terpasang. Sampai batas waktu yang ditentukan tidak segera dibongkar, pihaknya yang bertindak langsung. (han/lis/bas)