RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan tegas menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Razia bagi pelanggar langsung dilakukan hukuman di tempat, berupa sanksi sosial push up dan menyapu jalan.
Pada razia kali ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Kawasan Mataram Pekalongan di dekat pusat pemerintahan menjadi sasaran razia. Setidaknya 58 orang pelanggar terjaring, mayoritas karena lupa membawa masker. Pelanggar berdalih lupa bawa masker. Namun, masyarakat kooperatif tidak ada yang melawan petugas.
“Pelanggar menyadari kesalahannya, mereka bersikap kooperatif mau menerima sanksi yang diberikan,” jelas Kasi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Pekalongan Agung Jaya Kusuma Aji Rabu (9/9/2020).
Para pelanggar disuruh mengenakan rompi orange bertuliskan ‘Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19’. Untuk perempuan, sanksi berupa menyapu jalan dan olahraga ringan, push up bagi pria hingga woro-woro menggunakan pengeras suara (toa), tentang pentingnya disiplin protokol Kesehatan.
Agung berharap dengan rutin razia penegakkan Perwal Protokol Kesehatan ini, kesadaran masyarakat Kota Pekalongan akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan bisa semakin baik sehingga kasus Covid-19 di Kota Pekalongan bisa cepat mereda.
Kasatpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengungkapkan operasi patroli penegakkan perwal yang dilaksanakan ini akan terus dilakukan. Sehingga masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Seperti wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak aman (physical distancing), dan menghindari kerumunan massa.“Jadi mulai hari ini (kemarin, Red) dan seterusnya kami akan patroli penegakkan hukum prokes,” terang Budi.
Operasi razia kali ini, lingkupnya masih patroli kecil yang melibatkan sekitar 20 personel. Sementara untuk patroli besar juga akan digelar di sejumlah lokasi keramaian di Kota Pekalongan. Pihaknya menegaskan, tim Gugus Tugas akan terus menggelar operasi razia serupa dengan memberikan beragam sanksi. Mulai dari kerja sosial, olahraga ringan, sanksi edukatif hingga sanksi administratif denda dan penutupan usaha. “Seminggu bisa lima hingga enam kali. Hal ini semata-semata supaya masyarakat Kota bisa semakin sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya. (han/lis/bas)