29.8 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Sadar Prokes untuk Kesehatan Diri

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan resmi mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease-19 (Covid-19). Terkait hal ini, Wali Kota Saelany Mahfudz menegaskan penerapan prokes, semata-mata untuk kesehatan diri sendiri.

Adanya perwal tersebut, wali kota minta masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya mematuhi prokes. Bukan karena takut didenda atau dikenakan sanksi-sanksi lainnya. Menjalankan protokol kesehatan tersebut wajib dilakukan guna menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain. “Perwal Prokes untuk kesehatan diri sendiri, jadi harus tertib,” ujar Saelany Senin (7/9/2020).

Ditambahkan, hakikat dari kebijakan penerbitan perwal tersebut ingin merangkul bersama-sama dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat Kota Pekalongan menerapkan prokes. Seperti penggunaan masker, mencuci tangan secara rutin, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Dan bagi perusahaan atau lembaga menyediakan fasilitas bagi karyawannya.

Kemudian untuk sanksi, mulai dari yang ringan, dengan penindakan langsung di lokasi, seperti pembersihan fasilitas-fasilitas umum atau push up. Untuk pelanggaran berat, sanksi bagi pelanggar perorangan dikenakan pembayaran denda sebesar Rp15 ribu. Untuk instansi atau badan usaha sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu secara akumulatif, terberat adalah pencabutan izin usaha.

Wali Kota menambahkan, Pemerintah Kota Pekalongan tentu saja prihatin dengan pandemi Covid-19 yang kasusnya semakin bertambah dan berdampak pada berbagai sektor. Maka di era adaptasi kebiasaan baru (AKB), pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

Namun sayangnya, masih ada beberapa warga yang masih tidak peduli, padahal kasus Covid-19 ini semakin hari bertambah naik. Untuk itu, wali kota mengajak forkopimda untuk terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh disiplin prokes. “Ini semua demi kebaikan bersama,” terang Saelany.

Agar efektif, wali kota terus mengajak camat dan lurah untuk sosialisasi perwal ini, dengan meneruskan ke tingkat RT/RW. Selain itu, wali kota juga akan terus menggandeng forkopimda untuk turut menyosialisasikan ke masyarakat maupun lembaga masing-masing. Sehingga protokol kesehatan dapat benar-benar diterapkan dengan baik dimanapun berada. Kesadaran diri untuk patuh akan protokol kesehatan dijadikan kewajiban untuk mengantisipasi, menjaga serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan. “Semoga masyarakat akan semakin tertib dalam menjalankan prokes,” tandas Saelany. (han/hum/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya