RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak berpeluang besar untuk dioptimalkan. Kajari Kota Pekalongan Zainul Arifin menyarakan Pemkot Pekalongan untuk menggenjot pajak lokal. Sehingga tidak tergantung dari pusat. “Misalnya pajak parkir, setiap tahun jumlah kendaraan meningkat, tentu target tiap tahunnya haruslah meningkat,” papar Zainul dalam diskusi di ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Selasa sore (18/8/2020).
Untuk itu, pihaknya siap mendampingi Pemkot Pekalongan apabila diberikan kuasa untuk pendampingan, layanan, dan tindakan hukum lainnya. Karena menurutnya, sesuai dengan tugas kejaksaan sesuai pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Kejaksaan. “Kami akan mengetuk hati kawan-kawan untuk menerima bantuan kami. Jangan gunakan pengacara swasta, secara gratis kami siap membantu permasalahan hukum di kota ini,” ucapnya.
Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz, Ketua Satgas Korwil VII Korsubgah KPK RI Adlinsyah Malik Nasution, wakil wali ota, sekda, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala Kantor Pertanahan, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan wajib pajak (WP). Hadir pula Ketua DPRD Kota Pekalongan Hj Balgies Diab.
Menurut Ketua Satgas Korwil VII Korsubgah KPK RI Adlinsyah Malik Nasution, masih banyak potensi pajak yang bisa digali di Kota Pekalongan. Hal inilah yang harus dioptimalkan. Disarankan juga, dalam pengelolaan pajak dimulai dari melihat peraturan yang ada, pelaksanaan, dan fungsi pengawasan pajak, “Pemerintah Kota Pekalongan harus siap peraturan dan tata pengelolaannya,” tutur Coki sapaan akrabnya.
Coki menekankan agar para WP tertib membayar pajak, pasalnya pembangunan daerah hidup dari pajak milik daerah, dan Kota Pekalongan sebagai kota jasa hidup dari pajak dan retribusi daerah. (han/lis/bas)