33 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Konflik Banjarsari Dibantu Kejati dan KPK

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Konflik berkepanjangan antara Pemerintah Kota Pekalongan dengan penguasa hak guna bangunan (HGB) Pasar Banjarsari, akan dibantu Kejaksaan Tinggi Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Kedatangan KPK dan Kejati ini, menurut Wali Kota Pekalongan HM Salenay Mahfudz membawa secercah harapan bagi warganya. Karena memberi titik terang keberlanjutan pembangunan Pasar Banjarsari. Pasar yang terbakar dua tahun kemarin, pembangunannya terbengkalai.

Hal ini dikarenakan belum adanya kesepakatan dengan pihak memiliki kuasa atas pada sebagian lokasi pasar dengan luas 3.900 m2 yaitu PT Dian Insan Sarana Cipta (DISC). Yang masih berlaku sampai tanggal 23 Januari 2032. Pemkot dan DISC telah 7 kali melakukan pertemuan namun belum ada kata sepakat. “Setelah bertemu dengan KPK dan Kejati mudah-mudahan ada langkah baik dan ada tindak lanjut secara serius,” harap Saelany.

Ditambahkan dia, selama ini pihaknya tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan mengatasi keberlangsungan pasar. Seperti mendirikan beberapa titik pasar darurat yang ada di Jalan Patiunus, dan Lapangan Sorogenen.

Ketua Satgas Korwil VII Korsupgah KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution mengungkapkan pihaknya hadir mendorong penyelesaian permasalahan aset di Pasar Banjarsari. Bersama dengan Kejaksaan dan Asdatun Jateng pihaknya akan menetapkan langkah terbaik. “Kami berharap masalah ini secepatnya diselesaikan,” tuturnya.

Terkait dengan teknis, Kajati Jateng Priyanto SH MH mengungkapkan pihaknya berdiri di atas kepentingan umum atau kepentingan negara. Pihaknya bertindak berdasarkan surat kuasa dari Wali Kota Pekalongan, sehingga akan selesaikan permasalahan hukum Pasar Banjarsari. “Secara teknis kami minta untuk diselesaikan secara baik-baik, melalui  tindakan hukum lain, mediasi, gugatan, dan sebagainya,” terang Priyanto.

Priyanto mengaku telah berdiskusi dengan wali kota, wakil wali kota, ketua DPRD, dan sekda Kota Pekalongan untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Bagaimanapun pembangunan ini akhirnya terbengkalai sampai dua tahun, dan yang rugi masyarakat. Semoga segera selesai,” tandasnya. (han/hum/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya