31 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Jual Permen Ternyata Isinya Sabu

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Tiga pelaku pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota. Pelaku penjual sabu dengan dibungkus bekas bungkus permen.

Para pelaku ditangkap Satnarkoba Kamis 13 Agustus 2020. Ketiga tersangka, masing-masing berinisial M, 43, warga Bendan Kergon; IS, 35, warga Sapuro Kebulen, dan FN, 37, warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat. Mereka  ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, sekitar lima hari lalu. Ketiganya tertangkap karena saling terkait.

Dari ketiganya diamankan sabu seberat 40 gram. Sabu tersebut diedarkan dengan cara dibungkus kertas bekas permen rasa mint. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez dalam dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota kemarin (18/8/2020) mengatakan beberapa waktu anggota memancing para pelaku agar melakukan transaksi.

Awalnya anggota menangkap M pada hari Kamis 13 Agustus 2020 pukul 23.00. Saat digeledah terdapat sabu. Dari hasil investigasi terhadap pelaku ini mengembang ke penjual IS. “Setelah kita melakukan pendataan dan penggeledahan, diperoleh barang bukti sabu juga dengan berat sekitar 1,26 gram beserta alat timbangan,”ujarnya.

Kemudian polisi mengembangkan lagi dan mendapatkan pelaku FN dengan barang bukti sabu di tempat tinggalnya di Kelurahan Bendan Pekalongan Barat.

Saat dikonfirmasi, FN mengaku baru dua bulan bisnis barang haram tersebut. Ide menjual sabu dalam bungkus permen, karena sebelumnya pernah beli, dengan cara yang sama, sehingga ditiru. Menurutnya, berat tiap bungkus permen, dijual dengan harga dan berat variasi, sesuai permintaan pembeli. Variasi isinya antara 0,1 sampai 0,9 gram.  “Saya dulu pernah beli, cara jualnya dibungkus permen, jadi saya tiru saja,” ucapnya. (han/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya