RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Konflik antara Pemerintah Kota Pekalongan dan pihak ketiga penyewa pasar Banjarsari hingga kini belum rampung. Kedua belah pihak masih bertahan di argumen masing-masing. Akibatnya rencana pembangunan belum bisa dilakukan. Pemkot mulai menyiapkan gugatan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan Rofieq menjelaskan, Pemerintah Kota Pekalongan dengan pihak ketiga hingga saat ini belum ada kata sepakat. Penyewa masih mengajukan usulan ganti rugi berupa uang untuk mengganti masa sewa yang belum selesai sampai 2032.
“Pemkot Pekalongan menghendaki agar Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dikembalikan ke pemkot agar digunakan untuk membangun kembali Pasar Banjarsari,” ungkap Rofieq di sela-sela peninjauan eks Pasar Banjasari Jumat (17/7/2020). Sudah 14 kali pertemuan digelar. Kata sepakat tak juga didapat. Kini pemkot sedang merumuskan gugatan.
Wali Kota Pekalongan M Saelany Machfudz menjelaskan, Pemkot tengah berusaha menyelesaikan permasalahan eks Pasar Banjarsari dari sisi hukum. “Kami sudah berembuk dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani permasalahan dari sisi hukum,” terang Saelany saat ditemui pedagang di Pasar Darurat Sorogenen.
Ia juga ingin menjawab keresahan para pedagang dan masyarakat terkait molornya pembangunan Pasar Banjarsari. Pemkot pun ingin segera membangun, kalau tak ada kendala.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Bambang Nurdiyatman memaparkan, jumlah pedagang Pasar Banjarsari secara keseluruhan ada lebih dari 3.800 orang. Sebagian dari mereka melanjutkan aktivitas berdagang dan sebagian lagi tidak. Untuk yang melakukan aktivitas di Pasar Darurat Sorogenen kurang lebih ada 930 pedagang dan yang melanjutkan di Pasar Darurat Patiunus berjumlah 800 pedagang.
Dindagkop-UKM merencanakan Pasar Banjarsari untuk segera dibangun kembali. Biaya yang dibutuhkan besar dan telah diusulkan ke Kementerian Perdagangan. Berbagai syarat sudah dilengkapi dan pihaknya terus lakukan koordinasi dengan kementerian. “Semoga tahun 2021 nanti sudah ada persetujuan dari kementerian.” (han/ton/bas)