RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Dinas Perhubungan Kota Pekalongan mengubah izin trayek angkutan umum. Selain bertujuan meningkatkan ketertiban jalur atau rute angkutan umum, juga memberikan kenyamanan bertransportasi bagi masyarakat Kota Pekalongan. Serta memudahkan para pengusaha angkutan. Salah satu aturan yang menguntungkan, bahwa izin trayek sekali untuk selama perusahaan masih berjalan.
“Pergantian aturan izin trayek ini, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari peraturan menteri dan juga peraturan pemerintah yang menyangkut badan hukum dan masa berlaku dari izin trayek itu sendiri,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Drs Slamet Prihantono Selasa (30/6/2020).
Maka lanjut Toto -panggilan akrabnya- Pemkot perlu mengubah Perda Kota Pekalongan No 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek. Perubahan antara lain menyangkut beberapa hal. Pertama terkait badan hukum, yang mana pada perda lama yang bisa mengajukan izin trayek yakni seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan perseorangan juga boleh.
“Perda yang baru sesuai peraturan menteri baru hanya ada empat yang bisa mengajukan izin trayek yakni BUMN, BUMD, PT, dan koperasi,” papar Totok.
Disebutkan Totok, yang kedua adalah masa berlaku dari izin trayek. Dalam peraturan menteri baru, masa izin selama perusahaan itu masih beroperasional. Selama ini izin trayek berlangsung selama lima tahun, setelah itu perpanjangan. Perda baru, izin trayek berlaku selama perusahaan berlangsung. “Tentu ini akan sangat menguntungkan pemilik usaha kendaraan angkutan, tidak perlu 5 tahun ganti izin trayek. Cukup sekali berlaku selamanya. Jika sudah tidak beroperasional baru izin dikembalikan,” pungkas Totok. (han/lis/bas)