32 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Tempat Ibadah Dibuka Lagi, Sarana Publik yang Lain Menyusul

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Sejak diberlakukannya new normal, Pemerintah Kota Pekalongan mengizinkan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dibuka kembali. Kebijakan ini diambil setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 443.1/030 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru (New Normal) Covid-19 di Kota Pekalongan.

Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz menerangkan bahwa konsep new normal yang diterapkan di Kota Pekalongan akan diberlakukan di semua sektor secara bertahap, salah satunya untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah yang sempat tersendat.

“Ada beberapa yang harus dinormalkan kembali termasuk tempat ibadah, event-event keagamaan, pernikahan, rapat, beroperasinya pasar, sarana olahraga, serta tempat hiburan. Namun itu semua kami lakukan secara bertahap,” tegas Saelany di kantor Wali Kota setempat, Jumat (12/6/2020).

Diketahui sejak pandemi, seluruh tempat ibadah di Kota Pekalongan tidak bisa digunakan. Adapun saat ini sudah ada kelonggaran, hanya memang kelonggaran tidak serta merta diberikan. Ada syarat yang harus dipenuhi yakni dengan mematuhi protokol kesehatan selama menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti memakai masker, perbanyak tempat cuci tangan, membawa alat ibadah sendiri, tidak bersalaman, dan yang tidak kalah penting adalah mengatur jaga jarak selama ibadah berlangsung.

Pihaknya juga telah menginstruksikan kebijakan dibukanya kembali tempat ibadah melalui perangkat kelurahan untuk nantinya bertugas memonitor wilayahnya masing-masing.

“Tempat ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti salat Jumat dan kegiatan gereja di hari Minggu harus mematuhi protokol kesehatan dan diawasi  oleh semua perangkat kelurahan,” ungkap Saelany.

Saelany juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan jajaran dinas dan instansi lain dari Satpol PP, TNI, POLRI. Instansi-instansi tersebut menyatakan siap mendukung pendisiplinan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. (nor/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya