RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan siap layani masyarakat dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik, meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia bagi anak.
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Suciono menjelaskan bahwa Kota Pekalongan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai satu dari 50 kabupaten atau kota yang menerapkan KIA sejak tahun 2017. Lebih lanjut, Suciono mengingatkan masyarakat Kota Pekalongan khususnya orang tua untuk mengurus kepemilikan KIA.
“Masih ada masyarakat yang belum memahami pentingnya kepemilikan kartu identitas anak (KIA). Melalui KIA, selain sebagai tanda pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Kebijakan KIA ini juga untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak dapat mempunyai E-KTP pada usia 17 tahun,” tegas Suciono.
Suciono menjelaskan bahwa seperti halnya KTP, di KIA akan ada identitas pemilik kartu mulai dari nama hingga data lainnya. Hanya saja di KIA ini pemilik tidak diharuskan untuk lakukan perekaman sidik jari dan retina mata serta bagi anak-anak berusia 0-5 tidak disertai dengan foto. Sementara, untuk anak yang berusia antara 6 tahun sampai 17 tahun, akan memperoleh KIA yang dilengkapi dengan foto anak bersangkutan.
Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dindukcapil Kota Pekalongan, Moh Ikrar Udin juga menyebutkan bahwa berdasarkan data hingga periode bulan Mei 2020, jumlah anak di Kota Pekalongan yang sudah memiliki KIA sebanyak 35.059 atau 40,69 persen.
“Sampai dengan periode Mei 2020, jumlah penduduk usia KIA sejumlah 86.153 penduduk. Namun, dari jumlah tersebut yang sudah memiliki KIA baru 35.059 atau 40,69 persen. Berbicara masalah target, kami ingin di tahun ini anak-anak yang belum memiliki KIA bisa segera didaftarkan untuk kepemilikan KIA tersebut,” tutup Ikrar. (nor/bas)