RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) mulai membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Dalam penerapan era new normal, Dindukcapil kembali membuka layanan tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Suciono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (10/6).“Saat ini dengan diberlakukannya new normal, pelayanan tatap muka untuk kepengurusan adminduk sudah kembali dibuka tanpa ada pembatasan kuota pemohon, kalau kemarin kan ada kuotanya hanya 50 orang setiap harinya,” terang Suciono kepada RADARSEMARANG.COM.
Namun demikian disampaikan oleh Suciono bahwa para pemohon adminduk yang datang mengurus ke kantor wajib mengikuti protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Selain itu kantor juga dilengkapi plastik pembatas antara petugas dan masyarakat yang datang.
Menurut Suciono, Dindukcapil kembali membuka layanan tatap muka dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kendati demikian, pelayanan adminduk secara online pun masih dijalankan untuk memudahkan masyarakat melalui nomor WhatsApps yang tertera sebelumnya sebagai antisipasi kerumunan warga.
“Nampaknya masyarakat lebih puas dengan layanan tatap muka. Pelayanan tatap muka saat ini kami hanya melayani dari pukul 08.00 sampai 12.00 untuk pemohon yang datang, kemudian pukul 12.00 sampai 16.00 kami gunakan untuk verifikasi data oleh petugas agar kepengurusan adminduk pemohon bisa cepat jadi dan pelayanan lebih maksimal,” tandas Suciono. (nor/bas)