RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Minggu, (31/5/2020) langit Pekalongan tampak diwarnai ratusan balon udara. Balon-balon tersebut diterbangkan dalam rangka merayakan tradisi Syawalan.
Sebelumnya, Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz telah melarang keras adanya penerbangan balon yang juga tertuang pada surat edaran Wali Kota nomor 443.1/025. Wakil Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid pun telah mewanti-wanti untuk masyarakat yang tetap membandel agar dikenai hukuman denda hingga pidana. Namun demikian, larangan tersebut tetap tak digubris oleh masyarakat. Terbukti dari setiap Kecamatan Pekalongan, hampir seluruhnya didapati menerbangkan balon udara.
Menurut pantauan wartawan RADARSEMARANG.COM, selain menimbulkan kerumunan, beberapa balon udara juga tampak menyangkut di tiang listrik. Seperti di daerah Pringlangu dan Tirto. Dua balon udara berukuran besar menyangkut di tiang listrik dan membahayakan para pejalan serta pengendara yang melintasi di bawahnya.
Sementara itu, humas Polres Pekalongan Kota, AKP Suparji mengungkapkan bahwa pihak polres bersama anggota militer telah menggelar operasi balon udara. Akan tetapi, masyarakat yang didapati menerbangkan balon berhasil kabur saat petugas datang. Alhasil pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan ratusan balon di Kecamatan Pekalongan Selatan yang belum diterbangkan.
“Yang berhasil kami amankan yaitu rangkaian petasan yang sudah diikatkan ke balon. Untuk para pelakunya sudah kabur saat kami datang,” ujar AKP Suparji kepada RADARSEMARANG.COM.
Balon dan petasan yang berhasil diamankan tersebut langsung dibawa ke Polsek Pekalongan Selatan untuk dilakukan pemusnahan. (nor/bas)