27 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Tim Gabungan Gugus Tugas Kota Pekalongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko-toko besar dan swalayan. Kegiatan ini dilakukan setelah dibukanya kembali beberapa usaha toko perbelanjaan skala besar dan swalayan pada beberapa waktu lalu.

Usai melakukan sidak, Kasatpol PP Kota Pekalongan, Dr. Sri Budi Santoso, mengungkapkan bahwa sidak selama dua hari tersebut terkait dengan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan usaha skala besar di tengah masa pandemi korona.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti pengaduan warga yang melihat adanya kerumunan massa sehingga kami perlu turun langsung mengecek kondisi di lapangan dan mengingatkan perlunya kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke pimpinan Gugus Tugas Kota Pekalongan untuk ditindaklanjuti sesuai kebijakan,” terang Budi kepada RADARSEMARANG.COM.

Beberapa waktu lalu, pusat perbelanjaan Matahari memang tampak dipadati masyarakat dalam pembukaannya kali pertama. Oleh karena itu, sidak juga akan dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian lainnya seperti Hypermart, Ria Busana, Malala, Ramayana, Transmart, serta Superindo.

Menurut Budi, beberapa rekomendasi telah diberikan langsung kepada para pemilik usaha termasuk pengaturan parkir di mana mereka diminta untuk menata halaman depan usahanya guna menyediakan antrean pengunjung. Sehingga jika pengunjung yang ada di dalam toko penuh, maka ada tempat lengang untuk mengantre.

Namun demikian, saat dilakukan sidak masih terdapat swalayan-swalayan yang belum mematuhi protokol pencegahan penularan virus korona. Seperti para pegawai yang tidak mengenakan masker serta beberapa tempat yang belum dilakukan pengaturan sehingga menjadikan para pengunjung berimpitan.

“Kami akan terus mengecek kembali kondisinya seperti apa ke depan. Jika mereka tidak mengindahkan hal tersebut, kami akan laporkan ke pimpinan untuk mengeluarkan kebijakan. Bisa saja untuk menutup kembali atau mencabut izin usahanya, ” tutup Budi. (nor/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya