27 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Perketat Pengawasan Exit Tol Setono

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Satlantas Polres Pekalongan Kota melaksanakan Operasi Ketupat Candi 2020 dengan melakukan penyekatan pemudik di Pos Exit Tol Setono Kota Pekalongan, Rabu (29/4/2020).

Wakapos Exit Tol Setono, Ipda Satya menuturkan Selama 37 hari, jajaran Polres Pekalongan Kota dibantu instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan TNI akan menyekat lalu lintas dalam kebijakan pelarangan mudik. Dalam penyekatan tersebut, petugas memberhentikan kendaran bernomor polisi luar Kota Pekalongan utamanya kendaraan dari daerah zona-zona merah seperti Jakarta dan Jawa Barat. Mereka satu persatu akan diperiksa KTP dan surat-surat serta bawaannya.

Disampaikan Ipda Satya, pada saat di lapangan, petugas menggunakan pendekatan humanis, menyampaikan kepada pemilik kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang terbukti akan mudik diwajibkan putar balik ke daerah asal. Dalam pendekatan tersebut juga, para penumpang kendaraan yang belum memakai masker diwajibkan memakai masker. Selain itu, mereka juga dilakukan pendataan dan diperiksa kesehatannya oleh Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.

“Mereka kami minta untuk mengecek suhu tubuh mereka yang dibantu tenaga medis dari Dinas Kesehatan. Jika ada indikasi yang mengarah ke gejala Covid-19, dari pihak Dinas Kesehatan akan membantu merujuk ke pelayanan kesehatan terdekat baik puskesmas maupun rumah sakit,” tutur Ipda Satya kepada RADARSEMARANG.COM.

Ipda Satya menambahkan untuk kendaraan pengangkut barang logistik seperti sembako dan pelayanan kesehatan mobil ambulance diperbolehkan melintas. Dalam operasi penyekatan ini dibagi dalam beberapa regu diantaranya dari regu yang bertugas pukul 08.00-20.00 dan pukul 20.00-08.00.

Selain di Pos Exit Tol Setono, pengawasan pemudik yang masuk ke Kota Pekalongan juga dilakukan di beberapa titik yaitu di Pos Samsat Tirto, Pos Stasiun, dan Terminal Kota Pekalongan. Ditegaskan oleh Ipda Satya bagi yang masih melanggar aturan, mulai tanggal 8 Mei 2020 akan dikenai sanksi baik putar balik ke daerah asal, sanksi denda materi maupun pidana. (nor/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya