RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan lakukan pembatasan akses di sejumlah ruas jalan di Kota Pekalongan. Pembatasan awal dilakukan di Mataram dan Alun-Alun. Demikian disampaikan Kepala Dishub Kota Pekalongan, Slamet Prihantono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2020).
Menurut Totok, pembatasan akses ini dilakukan karena masih banyak anak-anak muda yang berkumpul di dua kawasan tersebut. Pembatasan kawasan dilakukan dalam dua tahap penutupan yakni ditutup selama 24 jam dan ditutup hanya setengah hari dari pukul 17.00 hingga 06.00.
“Sebagian akses masuk ke kawasan Mataram yang ditutup selama 24 jam adalah Jalan Kurinci selatan sisi barat, Jalan Mataram selatan, Jalan Majapahit barat sisi selatan, dan Jalan Singosari atau selatan Kantor Dinperkim,” terang Totok kepada RADARSEMARANG.COM.
Sementara itu, akses jalan yang ditutup dari jam 17.00-06.00, meliputi Jalan Majapahit timur dan Jalan Majapahit barat sisi utara. Totok berharap semua masyarakat Kota Pekalongan dapat mematuhi kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
Adapun akses pedagang untuk berjualan masih diperbolehkan namun diwajibkan melayani pembeli dengan membungkus dan dibawa pulang sehingga tidak menimbulkan kerumunan massa.
Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz mengungkapkan bahwa kebijakan ini perlu diperhatikan secara khusus oleh masyarakat, khususnya anak-anak muda yang masih suka berkerumun.
“Sanksi fisik seperti push up untuk anak-anak yang didapati nongkrong sudah mulai kami lakukan. Kami juga akan terus berupaya supaya tidak ada kerumunan massa,” tutup wali kota. (nor/bas)