30.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

90 Napi Rutan Pekalongan Terima Asimilasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Sebanyak 90 Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Pekalongan menerima pengurangan masa hukuman dan bebas lebih cepat secara bertahap. Hal tersebut, berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak.

Dari 90 warga binaan yang menerima asimilasi, sejumlah 39 orang telah dirumahkan dan satu di antaranya adalah WBP perempuan. “Proses asimilasi kemarin kami serahterimakan kepada Bapas selaku Pengawas dalam pelaksanaan program tersebut,” tutur Kepala Rutan, Anggit Yongki kepada RADARSEMARANG.COM.

Anggit  mengungkapkan WBP yang menerima asimilasi adalah yang memenuhi syarat yaitu  telah menjalani hukuman minimal dua pertiga pada 31 Desember 2020 yang dilakukan secara bertahap. Selain itu WBP jugaharus memeiliki catatan berkelakuan baik. Nantinya, setelah dirumahkan WBP akan tetap sipantau oleh Balai Pemasyarakatan.

Anggit berpesan kepada warga binaan yang menerima pengurangan masa hukuman dan bebas tersebut, untuk dapat ikut serta melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran virus korona.”Di tengah wabah korona ini, kami telah memberikan sosialisasi kepada mereka untuk selalu mampu menjaga kesehatannya, menjaga keluarganya, masyarakat sekitar dan nama baik mereka saat kembali ke masyarakat. Mereka harus berada di rumah, kami berharap para warga binaan tidak keluar-keluar rumah dan yang paling penting, jangan kembali melakukan tindak pidana,” tutup Anggit. (nor/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya