RADARSEMARANG. ID, PEKALONGAN, – Tiga ibu-ibu dan seorang pria dibekuk petugas Polres Pekalongan Kota, setelah mencuri berbagai barang di toko Herma Jaya Mart. Mereka berinisial NA, NN, TOL, dan SP. Komplotan dari Jakarta, spesialis toko swalayan.(NORMA SARI YULIANINGRUM/RADARSEMARANG.COM).
Dalam aksinya, NA mengaku menggunakan celana yang telah dimodifikasi dengan kantong lebar di bagian dalam. Di kantong tersebut lah kemudian barang-barang curian di antaranya tujuh boks susu balita dan satu dos Freshcare disembunyikan.
NN mengaku memilih barang-barang tersebut karena paling laku ketika dijual kembali di pasar tradisional. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Selagi NA, NN, dan TOL menyembunyikan barang-barang curian, SP berperan sebagai pengalih perhatian karyawan toko.
Menurut kesaksian salah seorang karyawan dan berdasarkan hasil rekaman CCTV, para pelaku tampak beberapa kali melakukan pencurian di toko yang terletak di Jalan Asem Binatur Binagriya, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan tersebut. Sehingga tampak terlatih dan terencana ketika beraksi.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Adrian Suez mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada 20 November tahun 2019. Setelah mendapati laporan dari Wahyudin sang pemilik toko, pada 12 Januari 2020, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota kemudian menangkap para pelaku yang kembali melancarkan aksinya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.544.000.
”Jadi pada tanggal 12 Januari lalu kami jebak para pelaku. Ternyata mereka tidak hanya melancarakan aksinya di toko Herma Jaya Mart tapi juga di banyak toko besar lain di Kota Pekalongan,” papar Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (nor/zal)