26 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Lagi Nongkrong, Dibegal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN – Mohammad Ryan Inrianto, 15, warga Jalan Progo Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, menjadi korban pembegalan motor. Saat itu (2 Desember 2019) Ryan sedang bermain di area parkir sebelah utara Stadion Hoegeng Kota di Pekalongan Utara. Sekira pukul 18.30, tiba-tiba didatangi dua orang pemuda bertato berboncengan motor. Salah satu pelaku, langsung menodong dengan pisau kecil dan meminta dengan paksa motor yang Ryan bawa.

Salah satu pelaku langsung mengendari motor korban yaitu Honda Beat dengan Nopol G 2933 PH, warna hitam. Korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak. Setelah kejadian terserbut, korban melaporkan ke Mapolres Pekalongan kota.
Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa 24 Desember 2019, sekira pukul 07.00, tim menemukan keberadaan barang bukti sepeda motor korban di daerah Kelurahan Degayu Pekalongan Utara.

“Motor korban sempat dua kali pindah tangan pembeli. Dan kami dapat motor di penadah utama. Dari situ kami bisa menangkap beberapa pelaku,” jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez Selasa (7/1).

Dari penadah, EFH alias Suglon, 28, warga Desa Sumur Joblang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Polisi mengembangkan kasus dan bisa menangkap W alias Cikibom pelaku penodongan Namun teman pelaku yang membonceng saat beraksi J alias Sijun saat ini masih menjadi DPO.

“Usai penodongan, pelaku Cikibom meminta tolong Suglon untuk menjualkan motornya, dan behasil dijual seharga Rp 4, 4 juta,” jelas Kapolres.
Ternyata dua pelaku yang tertangkap, Suglon dan Cikibom sendiri adalah residivis. Keduanya sempat masuk dengan kasus serupa, namun barang kejahatan berupa telepon genggam. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal Pasal 480 KUH Pidana, dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Saampai saat ini, kami juga masih melakukan pencarian kepada dua pelaku lain, yaitu rekan Cikibom dan salah satu penadah lain,” tandas kapolres. (han/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya