RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN –Pemerintah Kota Pekalongan bekerja sama dengan PT Telkom menghadirkan Call Center 112. Call center tersebut merupakan layanan tunggal panggilan gawat darurat jika terjadi masalah di masyarakat.
Operator Call Center 112 yang berasal dari BPBD, PMI, Damkar Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, akan bisa langsung berhubungan dengan dinas terkait. Agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti.
“Masyarakat cukup menghubungi nomor ini, dan akan diterima oleh operator yang bekerja selam 24 jam. Laporan akan diteruskan ke dinas terkait,” jelas Kasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan Nurul Indrawati Senin (4/11).
Layanan pengaduan kegawatdaruratan Call Center 112 akan dilaunching pertengahan November ini. Calon petugas atau operator Call Center 112 dari berbagai instansi, sudah dilatih cara penerimaan layanan kegawatdaruratan di ruang command center Setda Kota Pekalongan.
Ditambahkan Nurul, berikutnya pihaknya berkoordinasi dengan Polres Pekalongan Kota dan PLN Kota Pekalongan. Hal ini dilakukan untuk membantu back up. Karena Call Center 112 ini terintegrasi agar Pemkot tak bekerja sendiri.
“Pada pelatihan ini kami libatkan petugas operator yang nantinya akan bekerja 24 jam dibagi 3 sif. Masing-masing sif 3 orang dan bekerja 8 jam dengan rincian jam kerja pukul 08.00 – 16.00, pukul 16.00 – 23.00, dan pukul 23.00 – 08.00. Para petugas masih mendapatkan hak liburnya 2 hari dalam seminggu seperti bekerja di OPD-nya,” papar Nurul.
Perwakilan dari PT Telkom Atik menyampaikan Call Center 112 ini merupakan bagian dari smart city. Sinergitas Dinkominfo Kota Pekalongan dan Telkom ini diharapkan tetap berjalan, turut membantu masyarakat dan menyelesaikan permasalahan gawat darurat. Sementara itu, narasumber dari Infomedia Gatri Army Livia melihat persiapan layanan Call Center 112 di Kota Pekalongan ini sudah baik. (han/lis)