26.4 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Dibekuk di Kos Pacar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN – NM, seorang pengangguran kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja. Dia ditangkap anggota Satnarkoba Polres Pekalongan Kota, saat berada di kamar kosnya di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Bandengan, Pekalongan Utara.

“Pelaku NM kami amankan pada Senin (14/10) sekitar pukul 23.00. Di Iemari kamar kosnya terdapat ganja,” tegas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Suarez Senin (21/10).

Ganja disimpan di lemari dibungkus kertas warna coklat seberat 36.05 gram. Petugas juga mengamankan satu buah bong alat hisap sabu sabu dan korek api gas.

Atas perbuatan pelaku, akna dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar.

Pelaku berdalih baru pertama kali memegang barang haram tersebut. Selama ini dirinya tinggal di kosan bareng pacarnya. Pekerjaan sehari-hari dia hanya mengantar jemput pacarnya dari kosan ke tempat karaoke di Wiradesa, karena sudah lama mengganggur.

Waktu penggerebekan dia di dalam kos saat itu pacarnya juga ada di dalam kamar. Namun karena pacarnya mengaku tidak tahu keterlibatan dia terkait bisnis narkoba, sehingga petugas tidak menahan pacarnya.

“Narkoba ini hanya titipan dari teman saya saya belum sempat menjual ataupun menikmatinya,” ucap pelaku NM. (han/zal) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya