RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN – Sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkoba di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, 66 pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Pekalongan menjalani tes urine bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang. Pemeriksaan tes urine berlangsung di Rutan setempat Jumat (11/10).
“Pemeriksaaan ini atas instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI melalui Direktorat Jenderal Kemasyarakatan setelah adanya surat edaran Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 Tanggal 4 Februari 2019 tentang Langkah-Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba serta sebagai wujud keseriusan komitmen Pemasyarakatan perang melawan Narkoba,” ucap Kepala Rutan Kelas IIA Kota Pekalongan Anggit Yongki Setiawan, didampingi Kepala Rupbasan Kota Pekalongan, Slamet Wiryono.
Pada kesempatan tersebut tes dilakukan kepada 55 pegawai Rutan dan pegawai Rupbasan 11 orang. Menurut Anggit, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di UPT Pemasyarakatan tersebut.
“Kami semaksimal mungkin melakukan upaya pencegahan agar narkoba tidak dapat masuk ke wilayah kami seperti adanya tes urine ini. Sidak secara rutin kepada WBP dan juga memperketat pengawasan di pintu masuk saat ada tamu yang akan berkunjung,” jelas Anggit.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Batang AKBP Windarto menyampaikan apresiasi kepada seluruh UPT Pemasyarakatan Kota Pekalongan yang telah berinisiatif mengadakan pemeriksaan tes urine.
“Selain dites urine, kami juga berikan penguatan materi sosialisasi kepada mereka agar tidak terlibat dalam penggunaan narkoba,” jelasnya.
Sebab, narkoba penggunanya tidak mengenal profesi dan batasan usia. Di manapun dan siapapun dapat menjadi sasaran bandar narkoba. Mayoritas sasaran mereka anak muda. Dari hasil pemeriksaan, disampaikan Windarto, tidak ada satupun pegawai Rutan maupun Rupbasan yang terindikasi penyalahgunaan narkoba. (han/lis)
