31.5 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Tekan Perceraian, Gencarkan Sosialisasi Perda

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN – Untuk mengurangi angka perceraian dan nikah muda. Pemerintah Kota Pekalongan menyodorkan Perda No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga agar terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Dan tugas terserbut diemban oleh Kelompok Kerja Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pojka BP4 Kelurahan se-Kota Pekalongan. Perda baru tersebut  disosialisasikan kepada 50 konselor dari 27 kelurahan di Kota Pekalongan sebagai dasar penyusunan pembuatan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

“Indikator keberhasilan tugas pokja BP4 yakni menurunnya angka perceraian serta tidak ada lagi yang nikah muda sehingga dapat memunculkan generasi emas ke depannya,” tandas Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE, Kamis (3/10).

Untuk itu Wali Kota menyambut baik pembekalan konselor dari 27 kelurahan tersebut, dengan harapan dapat menurunkan angka perceraian dan nikah muda di Kota Pekalongan. Karena pernikahan muda menjadi permasalahan dalam penciptaan generasi muda. Pembinaan yang dilakukan di tingkat kelurahan tentu akan membantu Kota Pekalongan dalam memunculkan generasi yang unggul, memberikan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pembinaan dan penasihatan yang dilakukan oleh konselor sangat bermanfaat untuk generasi remaja, bahkan dapat merekatkan pernikahan yang sakinah mawaddah warohmah. Mari jika ada konflik di tingkat keluarga dapat dikonsultasikan ke BP4 Kota Pekalongan,” ungkapny lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Drs H Akhmad Mundakir MSi menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi strategi yang baik untuk menindaklanjuti Perda Ketahanan Keluarga yang nantinya dengan stakeholder terkait dapat disusun.

“Kali ini menampung masukan dari para konselor, dan selama ini BP4 telah melaksanakan secara teknis tentu banyak pengalaman di lapangan untuk dijadikan dasar pemerintah daerah untuk membuat peraturan dan kebijakan,” terang Mundakir.

Ketua BP4 Kota Pekalongan, Achmad Suyuti mengungkapkan bahwa Perda No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan sebentar lagi muncul perwal tentang perda tersebut perlu disosialisasikan agar ketika di lapangan para konselor bisa menyesuaikan dengan perda dan perwal.

“Kami galakkan pokja BP4 agar lebih efektif melaksanakan fungsi dan peran BP4 untuk konseling di tingkat kelurahan. Ketika ada suami isteri bercekcok lantas mengajukan gugatan ke pengadilan agama dan minta surat keterangan jalan di kelurahan diberikan konseling melalui pokja tersebut,” jelas Suyuti. (han/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya