30 C
Semarang
Sunday, 4 May 2025

RPH Liar Dapat Warning

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN  – Di Kota Pekalongan ternyata masih banyak kegiatan pemotongan hewan yang dilakukan oleh orang perorangan atau swasta yang tidak memuhi standar atau persyaratan yang digariskan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian.

Padahal saat ini Pemerintah Kota Pekalongan sudah memiliki Perda No 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang secara masif disosialisasikan dan ditegakkan, sehingga jika ada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang tidak memenuhi syarat akan ditutup.

“Kita sudah punya Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang perlu ditegakkan. Untuk itu, jika tidak memuhi standar atau persyaratan yang digariskan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian haru ditutup,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Zainul Hakim SH MHum, Jumat (4/10).

Untuk penegakan, Dinperpa melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Pekalongan bersama dengan Satpol PP, unsur kepolisian, Kecamatan Pekalongan Selatan, dan Kelurahan memberikan surat peringatan sekaligus sosialisasi kepada lima para pengelola usaha pemotongan hewan yang tidak memenuhi syarat di Kelurahan Kuripan Yosorejo.

Lanjut Hakim menerangkan, kemarin tim Dinperpa Kota Pekalongan bersama pihak terkait memberikan surat peringatan kepada lima pelaku usaha RPH dengan harapan ke depannya dapat mematuhi ketentuan.

Pemkot Pekalongan telah memberikan solusi, saat ini di Kawasan Dinperpa Kota Pekalongan sedang dibangun RPH Terpadu berbasis pelayanan kepada masyarakat. Di lokasi tersebut, penyembelihan hewan ini dilengkapi sarpras yang modern yang sesuai untuk menghasilkan daging  hiegenis, sehat, dan halal.“Hari ini (kemarin, red) kami layangkan surat agar ketentuan dalam Perda No 4 tahun 2019 diketahui masyarakat sehingga beralih melakukan penyembelihan di RPH,” beber Hakim.

Ditambahkan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi SPt MSi , bahwa Pemkot Pekalongan bersama instansi terkait mulai tahapan sosialisasi aturan Perda No 4 tahun 2019 terutama bagi pelaku usaha pemotongan hewan di Kelurahan Kuripan Yosorejo karena sudah lama melakukan usaha pemotongan dan penyediaan daging yang tidak sesuai ketentuan. Tim Penegakan mendatangi dan memberikan pengertian bahwa pemotongan hewan seperti ini melanggar peraturan.

Usai diberi pengertian dan sosialisasi, Pemilik Usaha Pemotongan Hewan, Neneng mengaku bersedia menutup usahanya saat sudah ada RPH baru. Setiap harinya Neneng  mengaku menyembelih 1 atau 2 ekor sapi untuk dibawa ke Batang.

“Mudah-mudahan melalui penegakan perda ini dapat memberi manfaat bagi pelaku usaha, dan ke depannya mereka bisa beralih untuk melalukan pemotong di RPH milik Pemkot Pekalongan yang baru,” tutupnya. (han/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya