RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN – Meski sempat alot menentukan kesepakatan harga ganti rugi lahan dan bangunan dari dampak proyek penataan sempadan Sungai Loji, di Kelurahan Krapyak, pada pertemuan keempat, warga akhirnya menyepakati harga yang ditawarkan Pemkot Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan.
Disampaikan Edi Yulistianto, selaku lurah setempat mengatakan bahwa pada tahap I ini, penataan sepadan Sungai Loji dikerjakan sepanjang 500 meter dengan 32 bidang tanah dan bangunan yang terdampak.
“Sebagian besar pemilik lahan sudah menandatangani kesepakatan harga ganti rugi yang ditawarkan. Adapun yang belum pun hanya sebatas kurang kelengkapan dokumen saja untuk keperluan ganti rugi,” ujar Edi, Rabu (25/9).
Edi menambahkan, penataan sempadan sungai loji dilakukan sepanjang 1500 meter secara multiyears, yang ditargetkan pada 2023 mendatang. Dan pengerjaan fisiknya pun sudah dimulai hingga akhir 2019.
“Saat ini sudah mulai ada pemasangan sheet pile beton dari gang mahakam di paling ujung Krapyak. Tahap pertama ada 500 bidang tanah yang dibebaskan, dan 200 meter peasangan sheet pile. Alhamdulillah, baru tahap pertama, rob sedikit berkurang, padahal dulu jika banjir bisa sampai selutut orang dewasa,” imbuh Edi.
Sementara itu disampaikan Kepala Seksi Tata Ruang dan Pertanahan DPUPR, Achmad Damsuki, bahwa pemerintah telah menyiapkan dana anggaran pembebasan lahan pada tahap pertama ini sebesar Rp 1,4 miliar dari APBD. Untuk ganti rugi bidang tanah, dikatakannya paling rendah Rp. 240 ribu permeter dan dan paling tinggi Rp 460 ribu permeter
“Untuk pertimbangan appraisal tanah atau nilai ganti rugi tanah tersebut adalah dari fungsi lahan itu sendiri, apakah strategis, apakah memiliki nilai sejarah atau, menjadi pusat bisnis. Tentunya disertai kelengkapan dokumen dan sertivikasi dari BPN maupun tim appraisal itu sendiri. Selanjutnya setelah beres, akan ditandatangani oleh Sekda Kota Pekalongan selakuketua tim pengadaan tanah untuk pencairan dana,” Damsuki.
Lebih lanjut dikatakan Damsuki bahwa dari 32 bidang tanah tersebut 13 diantaranya tidak bersertifikat, dan 19 lahan bersertifikat. Sementara dari keselurahan bidang tanah yang dibebaskan, sisa 6 bidang tanah yang belum ditandatangani karena kekurangan kelengkapan administrasi yang diperlukan.
“Sistemnya nanti setelah kesepakatan, yaitu pemberkasan. Lahan yang bersertifikat, pelepasan hak tanahnya melalui kepala BPN, kalau yang tidak bersertifikat melalui lurah dan camat, sehinga keabsahan tanahnya jelas,” imbuh Damsuki (alf/bas)