30 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Ratusan Warga Binaan Terima Remisi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN, Radar Semarang – Momen HUT RI ke-74 menjadi hari yang membahagiakan bagi sebanyak 183 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kota Pekalongan. Pasalnya 183 WBP tersebut akan menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang.

Kepala Rutan setempat, Anggit Yongki Setiawan, usai menggelar salat Idul Adha, mengungkapkan bahwa dari total penghuni Rutan Kota Pekalongan yang saat ini berjumlah 361 orang, 183 dipastikan mendapat remisi proklamasi kemerdekan dan 3 diantaranya akan menghirup udara segar lantaran mendapatkan remisi bebas.

“Dari 183 WBP yang menerima remisi ini terdiri dari 180 orang mendapat Remisi Umum (RU) I dan ada 3 orang diantaranya mendapatkan RU II atau yang bersangkutan dinyatakan bebas. Sedangkan berdasarkan jenis kelamin laki-laki 182 orang dan 1 perempuan,” ujar Anggit saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (11/8).

Disampaikan Anggit, dari 361 penghuni Rutan, tidak semuanya diusulkan untuk berhak menerima remisi. Sebab, mereka yang tidak diusulkan lantaran belum memenuhi persyaratan.”Yang tidak mendapat remisi karena syaratnya masih belum terpenuhi. Namun, kami masih akan berusaha mengusulkan tujuh orang WBP Rutan untuk diberikan remisi. Kami masih menunggu extravonis dari pengadilan. Semoga sebelum tanggal 17 Agustus keputusannya sudah dapat keluar,” terang Anggit.

Dituturkan Anggit, Surat Keputusan (SK) remisi proklamasi akan turun pada saat bersamaan Upacara HUT RI ke-74 yakni 17 Agustus nanti. Adapun Upacara pemberian remisi, lanjut Anggit, akan berlangsung di Lapas Kelas II A Kota Pekalongan yang digabung dengan WBP Lapas setempat dan kemungkinan diserahkan langsung oleh Pemerintah Kota setempat.

Anggit menambahkan 183 WBP Rutan tersebut nantinya akan memperoleh remisi yang bervariasi, dimana terendah satu bulan, dan tertinggi lima bulan. WBP yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai kasus pidana seperti kriminal, narkoba, dan sebagainya.
“Yang harus dipenuhi bagi para WBP yang ingin mendapatkan remisi, harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti minimal sudah menjalani masa pidana enam bulan dan berkelakuan baik, serta tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran di Rutan setempat. Jika memang mereka telah memenuhi syarat, maka akan kami penuhi hak-hak mereka untuk mendapatkan remisi,” papar Anggit. (alf/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya