RADARSEMARANG.COM, MUNGKID – Dhio Daffa Syadilla, 22, pembunuh ayah, ibu, dan kakaknya sendiri dengan racun divonis penjara seumur hidup. Sempat terpikir untuk banding, Dhio akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid itu.
“Dhio tidak banding karena merasa telah sesuai dengan apa yang diinginkan. Artinya, tujuh hari untuk pikir-pikir, dia menyatakan siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan putusan dari majelis hakim dan menerimanya,” kata penasihat hukum Dhio, Vickie Adhisyah kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Vickie menyampaikan, alasan Dhio ingin mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dengan membunuh keluarganya sendiri. Ia juga menambahkan, berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding.
JPU Toto Harmiko menyatakan banding atas vonis terhadap Dhio. “Alasannya (banding) putusan hakim terkait barang bukti ada yang berbeda dengan tuntutan jaksa,” kata Toto, yang juga Kasi Pidum Kejari Kabupaten Magelang.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar mobil Toyota Yaris yang menjadi salah satu barang bukti dirampas negara. Namun dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mobil tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Mungkid, Kabupaten Magelang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa Dhio Daffa Syadilla yang membunuh ayah, ibu, dan kakaknya dengan cara diracun.
Dalam persidangan Kamis (8/6) lalu itu, Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit memberikan waktu kepada Dhio selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut. (rfk/aro)