RADARSEMARANG.COM, Magelang – Tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Magelang. Mereka ditangkap jajaran Polresta Magelang.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni SP, laki-laki, 45 tahun, warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang, kemudian SF, perempuan, 51 tahun, Tempuran, dan W, perempuan, 57 tahun, warga Mertoyudan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan, ketiga tersangka ini melancarkan aksinya sendiri-sendiri. Jadi mereka bertiga ini tidak dalam satu sindikat yang sama.
SP ditangkap di rumahnya di Desa Pancuranmas, Secang, Kabupaten Magelang. Ia diketahui menyalurkan para tenaga kerja secara perseorangan, bukan atas nama perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
SP merekrut calon pekerja dengan iming-iming gratis biaya pengurusan administrasi dan jaminan langsung bekerja. Negara tujuan calon pekerja adalah Malaysia. Calon pekerja cukup menyerahkan berkas sebagai persyaratan, seperti KTP, KK, dan surat pernyataan dari keluarga.
Meskipun bergerak sendiri, SP ini melakukan aksinya dengan bekerjasama dengan agensi milik Mr Jevry yang diketahui berkebangsaan Malaysia. “Tersangka menjanjikan biaya daftar gratis dan mendapatkan uang,” ujar Ruruh.
Setelah berhasil menjebak para korbannya, tersangka kemudian menguruskan paspor calon tenaga kerja melalui kantor Imigrasi Pati dan Wonosobo. Sebelum paspor jadi, para calon tenaga kerja ditempatkan di penampungan, yaitu di Desa Pingit, Kabupaten Temanggung untuk melakukan medical check up serta pelatihan.
Setelah paspor berhasil didapatkan, lanjut Ruruh, calon pekerja diberangkatkan menggunakan pesawat ke Batam, Kepulauan Riau dari Semarang atau Yogyakarta. Dari Batam, calon pekerja diseberangkan menggunakan kapal oleh agen tenaga kerja ilegal ke Malaysia.
“Apabila mereka lolos medical check up, maka tersangka mendapat upah sebesar 7.000 RM atau sekitar Rp 22 juta,” jelasnya.