Ruruh menjelaskan, mereka minum miras jenis ciu. Korban sendiri tidak punya uang untuk membayar tato, kemudian diminta menggadaikan ponselnya untuk membeli minuman keras.
“Akhirnya mereka minum-minuman sampai mabuk. Tanpa sadar mereka melakukan duel. Korban Rizal kalah, terus dianiaya oleh tiga tersangka hingga meninggal dunia,” tuturnya.
Terkait dengan kejadian tersebut, kata Ruruh, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan kurang dari 24 jam. Saat dilakukan penangkapan ketiga tersangka mengakui perbuatannya.
“Korban ditinggalkan begitu saja di rumah kosong, kemudian ada saudara yang menemukan. Terhadap ketiga tersangka ini, kita persangkaan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” bebernya.
Ruruh menambahkan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami pendarahan di kepalanya. Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ketiga tersangka, korban sempat dipukul bagian kepalanya menggunakan balok kayu. “Untuk balok kayu ini masih kita cari,” ujarnya. (rfk/aro)