RADARSEMARANG.COM, MUNGKID – Buntut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oknum peneliti BRIN, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Magelang resmi melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Polresta Magelang.
Dalam surat laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech), pelapor merupakan Ketua PDPM Kabupaten Magelang Novi Setia Aji Panuntun dan Ketua Bidang Kokam dan SAR Ervan Widi Susetyo.
“Laporan itu salah satunya merupakan intruksi dari Kokam Jawa Tengah untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polres setempat,” ujar pria yang akrab disapa Novi kepada Jawa Pos Radar Magelang, Rabu (26/4).
Ia mengungkapkan, meskipun Andi Pangerang Hasanuddin telah meminta maaf secara terbuka, namun Muhammadiyah tetap tegas menempuh jalur hukum.
Sebab, jika semua perkara selesai diatas lembar kertas bermaterai dikhawatirkan tidak memberikan efek jera.
“Sebagai manusia kita maafkan tapi proses hukum harus terus berlanjut. Kalau selesai dengan materai nanti orang akan menyepelekan, seenaknya sendiri, lalu membuat gaduh,” tandasnya.
Ditambahkan Novi, peristiwa tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bersama. Yakni bijak dalam bermedsos. Apalagi yang bersangkutan merupakan seorang peneliti.
“Medsos itu ditonton banyak orang. Padahal sudah adem ayem kok malah dibuat gaduh oleh oknum,” pungkasnya. (mia/ap)
