RADARSEMARANG.COM, MUNGKID – Sidang pembunuhan satu keluarga di Magelang dengan terdakwa Dhio Daffa (DDF) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kamis (13/4).
Agendanya pembacaan tuntutan dari dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, karena jaksa belum siap, sidang ditunda.
Sidang dipimpin majelis hakim Darminto Hutasoit, dengan anggota I Made Sudiarta dan Asri. Terkait penundaan pembacaan tuntutan, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Magelang Toto Harmiko mengatakan, ada beberapa prosedur yang harus dilalui.
“Salah satunya harus melaporkan ke Kejati dan Kejaksaan Agung untuk melakukan tuntutan,” terangnya.
Pihaknya belum memberikan laporan ke pimpinan karena baru minggu kemarin sidang terakhir berlangsung dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa.
“Kita melaporkan ke pimpinan setelah semua pemeriksaan selesai sampai saksi maupun terdakwa. Intinya tinggal menunggu saja,” pungkasnya.
Mengenai sidang selanjutnya, ungkap Toto pada 27 April namun pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan.
Diberitakan sebelumnya, 12 saksi dan satu saksi ahli dihadirkan di sidang Dhio Daffa, pembunuh ayahnya, Abbas Ashar, ibunya Heri Riyani dan kakaknya, Dhea Chairunnisa menggunakan racun jenis Sianida. (rfk/lis)