27.1 C
Semarang
Sunday, 12 October 2025

Dilarang Beroperasi, Paguyuban Odong-Odong Kabupaten Magelang Wadul Dewan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Rombongan pengusaha sopir kereta kelinci di Kabupaten Magelang wadul ke DPRD. Lantaran kereta kelinci atau kerap disebut odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya.

Mewakili Paguyuban Kereta Wisata Magelang (PKWM), Nur Widodo mengaku paham kereta kelinci ilegal manakala melintas di jalan raya. Sebab tidak mengantongi izin seperti kendaraan pada umumnya.

“Kita hanya ingin mengais rezeki melalui kereta yang dimodifikasi. Kalau beli kereta beneran (sesuai standar) tidak mampu,” katanya kepada wartawan di DPRD Kabupaten Magelaang, Kamis (9/2).

Saat ini, kata dia, di Kabupaten Magelang ada 50 odong-odong. Dari jumlah itu sekitar 70 persen sudah bergabung dengan paguyuban. Adanya spanduk larangan di tujuh titik, sejak 23 Januari berhenti beroperasi. “Sampai saat ini mereka nggak kerja,” keluh Widodo yang juga sebagai Kepala Desa Polengan, Kecamatan Srumbung.

Pihaknya juga menepis, odong-odong menjadi penyebab surutnya penumpang angkutan umum. Menurutnya penyebab utama adalah kecanggihan teknologi seperti gawai, ojek online, dan kemampuan masyarakat membeli sepeda motor. “Realitanya seperti itu bukan kami yang mengambil penumpang di jalan raya,” tandasnya.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Magelang Iptu Toyib Riyanto mengungkapkan, larangan odong-odong tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ketika kendaraan tidak sesuai peruntukannya dan tidak teregistrasi, jelas merupakan pelanggaran.

Beberapa pihak kata dia, juga mengeluhkan ketika odong-odong melintas di jalan raya. Mulai dari angkutan umum yang terganggu dengan operasinya. Lalu pengguna jalan yang terhambat dengan lajunya. Hingga peristiwa kecelakaan tunggal odong-odong di beberapa wilayah. “Saya juga mengimbau supaya anak sekolah tidak menggunakannya karena tidak ada asuransi manakala terjadi kecelakaan,” tutur Toyib.

Sementara, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabuaten Magelang Mashadi mengungkapkan, setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus ada izin operasional. Perizinan usaha didapatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara izin kendaraaan melalui Dishub.

“Atau nantinya dikonsentrasikan ke objek wisata saja. Bisa diintegrasikan dengan angkutan umum menampung penumpang dari jalan raya,” pungkasnya. (mia/lis)

Reporter:
Muhammad iqbal Amar

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya