RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Proses pembebasan jalan tol Jogjakarta-Bawen kembali dilanjutkan. Selasa (10/1) kemarin, tim panitia pembebasan jalan tol kembali membayarkan uang ganti kerugian (UGK) untuk warga terdampak di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogjakarta-Bawen Kementerian PUPR Muhammad Mustanir mengatakan, pembayaran UGK di Desa Bligo ini merupakan tahap kedua.
Dari 125 bidang yang diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), yang disetujui ada 120 bidang dengan luas 6,26 hektare.
“Namun yang diundang saat ini ada 119 bidang. Karena satu orang meninggal dunia,” jelasnya kepada RADARSEMARANG.COM.
Mustanir menyampaikan, total dari pembayaran ini nilainya Rp 65,735 miliar untuk 120 bidang. Setelah pembayaran dari Bligo ini, pihaknya akan segera mengurus untuk pembayaran UGK di desa lainnya.
“Untuk yang sudah kita ajukan ke LMAN untuk proses UGK, ada Desa Plosogede, Pakunden, dan Ngluwar. Jadi, kita masih menunggu persetujuan dari LMAN,” katanya.
Saat ditanya mengenai satu orang pemilik lahan yang meninggal, Mustanir menjelaskan, nantinya untuk yang meninggal ini perlu adanya pemberkasan ulang dan turun ke ahli waris.
“Jadi, kita tunda terlebih dahulu, sambil menunggu proses pemberkasan ulang dilakukan. Karena yang berhak mengurus itu para ahli warisnya,” ungkapnya.