RADARSEMARANG.COM, MUNGKID – Penemu lingga yoni di Dusun Culengan, Desa Gondang, Kecamatan Mungkid mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Magelang.
Keluarga FX Wahyanto tersebut dinilai turut serta melestarikan cagar budaya sehingga mendapatkan uang kompensasi Rp 17 juta dipotong pajak.
Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, temuan benda bersejarah itu merupakan satu-satunya di Indonesia. Yakni situs lingga yoni terbesar khusus untuk pemujaan Dewa Siwa di masa lampau.
“Kita bisa melihat catatan sejarah, salah satunya dalam bentuk situs lingga yoni ini. Dan ini akan sangat membantu kita dalam rangka membuat khazanah sejarah kita,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menyampaikan, saat ini benda tersebut berada di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang.
Sebelumnya juga telah ditetapkan sertifikat penetapan cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Magelang.
“Ada 51 sertifikat dari tahun 2015 sampai tahun 2022,” ungkapnya.
Plt Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah X Jateng-Yogyakarta Sukronedi menjelaskan situs lingga yoni tersebut ditemukan sejak Maret 2021.
Setelah proses ekskavasi (penyelamatan) lalu dipindahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang.
Benda tersebut memiliki ukuran yang cukup besar. Panjangnya 128 cm, lebar 146 cm, dan tinggi 130 cm. Dari ukuran itu memiliki massa lebih dari lima ton.
“Diperlukan empat hari untuk proses ekskavasi,” jelas Sukronedi.
Cagar budaya itu diperkirakan berasal dari abad 9. Digunakan untuk pemujaan Dewa Siwa dan istrinya Parwati yang memiliki latar belakang agama Hindu.
Hal itu membuktikan adanya toleransi antara Hindu dan Budha.
“Seperti halnya Candi Prambanan dan Candi Sewu,” pungkasnya. (mia/lis)