RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Pemerintah Kabupaten Magelang mengoptimalkan potensi pajak air tanah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk itu, para pengguna sumber daya air tanah bisa memasang alat ukur atau watermater.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan, air tanah merupakan salah satu sumber daya yang keberadaannya terbatas. Jika mengalami kerusakan dapat mengakibatkan dampak yang tidak sepele. Apalagi sulit untuk dilakukan pemulihan kembali.
“Sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah,” imbuhnya dalam Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2022 sebagai Upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Derah (PAD) dengan mengangkat tema “Air Tanah” di Limaran Sky Lounge, Hotel Grand Artos Magelang, Senin (14/11).
Ia berharap, pengguna sumber daya air tanah bisa memasang alat ukur atau watermater. Caranya dengan mengajukan perizinan atas penggunaan air tanah terlebih dahulu. Setelah penyegelan meteran, lalu dapat membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang Siti Zumaroh menyampaikan ke depan akan menggencarkan sosialisasi terkait pajak air tanah. Kegiatan ini dilaksanakan tiga hari dalam enam sesi tema yang berbeda. Dimulai kemarin hingga besok (14-16/11). “Pajak memang harus dilaksanakan. Semoga pengetahuan tentang pajak dari peserta dan masyarakat bisa lebih bertambah,” pungkasnya. (mia/lis)