RADARSEMARANG.COM, MUNGKID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan melakukan verifikasi faktual. Dengan mendatangi kantor partai politik (parpol) yang telah dinyatakan memenuhi syarat atau mengikuti seleksi administrasi oleh KPU RI. Meski secara nasional ada 9 partai yang masuk verifikasi faktual, di Kabupaten Magelang hanya 8 parpol yang lolos.
“Satu parpol tidak lolos. Sehingga tidak bisa melaksanakan verifikasi faktual,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffudin saat rapat koordinasi evaluasi verifikasi administrasi dan persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik calon peserta pemilu 2024 tingkat Kabupaten Magelang di Terracotta Resto Citran, Paremono, Mungkid.
Dijelaskan, salah satu partai yang dimaksud tidak bisa mengikuti verifikasi faktual lantaran keanggotaannya tidak mencapai 1000. Namun ia enggan mengungkapkan nama partai tersebut. Meski begitu, secara nasional sudah memenuhi seleksi administrasi.
“Sehingga di Kabupaten Magelang hanya ada 8 partai yang keanggotaannya mencapai 1000 orang,” paparnya.
Ia mengungkapkan, persyaratan keanggotaan untuk tingkat provinsi harus full. Sementara di Kabupaten Magelang baik kepengurusan dan keanggotaan mensyaratkan minimal 75 persen. Yakni kabupaten atau kota dalam satu provinsi. “Misalnya, walaupun salah satu kabupaten keanggotaannya tidak mencapai 1000. Tetapi bila di 75 persen kabupaten atau kota lain itu memenuhi syarat, maka dinyatakan memenuhi syarat,” imbuhnya.
Adapun verifikasi parpol dimulai per 15 Oktober hingga 4 November 2022. KPU akan terjun dan menemui langsung sehingga bisa mengidentifikasi secara faktual. Mekanismenya ialah dari total partai yang lolos verifikasi administrasi, nantinya akan diundi oleh KPU RI. Kemudian muncul nama-nama yang diundi dari sipol.
Disinggung nama-nama yang dicatut masuk sebagai anggota parpol Afif mengaku di Kabupaten Magelang tercatat 41 orang. Sementara data ganda antarparpol saat verifikasi perbaikan ditemukan 17.
“Hampir dialami semua parpol namun sudah diselesaikan. Pihak pelapor dan partai pertemukan lalu diselesaikan dengan membuat berita acara dan namanya nanti dihapus dari sipol,” pungkasnya. (mia/lis)