25 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Pembunuh Teman Sekelas Divonis 8 Tahun, Keluarga Kecewa Hukuman Tak Maksimal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Terdakwa IA,15, yang membunuh WS, 13, teman sekelasnya di SMP Negeri 2 Grabag dijatuhi hukuman divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Fakrudin Said Ngaji menjatuhkan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Selasa (6/9). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama delapan tahun,” papar Fakrudin Said Ngaji dalam sidang.

Majelis hakim mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2022 pukul 17.00 di kebun kopi di Grabag. Terdakwa IA ketahuan mencuri handphone milik WS di sekolah sehari sebelumnya (2/8). Karena malu kemudian terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap teman sekelasnya itu. Terdakwa menjemput korban di rumahnya di Dusun Sudimoro, Desa Baleagung, Grabag dengan dalih diajak mencetak tugas sekolah. Setelah selesai, terdakwa membawa korban ke kebun untuk dihabisi nyawanya dengan celurit yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Mendengar putusan itu, ibu korban menangis. “Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Hukumannya kurang,” katanya di ruang sidang.

Kepala Desa Baleagung Nur Muhammad Sholikin mewakili keluarga menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. “Kami sangat kecewa. Harapan kami bisa diterapkan hukum maksimal 10 karena ada unsur perencanaan pembunuhan dan dilakukan dengan keji,”ungkapnya.

Langkah selanjutnya, kata dia, akan melakukan musyawarah bersama keluarga. “Masih ada kesempatan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Semarang atau koordinasi dengan jaksa,” pungkasnya. (mia/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya