29 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Dua Honorer Palsukan Nota 4.500 Lembar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Kasus korupsi penyelewengan pengelolaan operasional BBM pada UPTD Pengelolaan Sampah, DLH Kabupaten Magelang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan tersangka baru yang terlibat dalam korupsi senilai Rp 755 juta itu. Tersangka palsukan nota BBM sebanyak 4.500 lembar.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Irhamni Noor Syarif dan Bibit terjerat kasus korupsi penyelewengan pengelolaan operasional BBM. Keduanya saat ini sudah menjadi terdakwa. Masing-masing divonis kurungan 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan serta membayar biaya sidang Rp 5 ribu. Pihaknya sempat mengembalikan kerugian negara sehingga total korupsi saat ini tinggal Rp 89 juta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Christian Erry Wibowo Marryuana menyebut ada dua tersangka baru. Yakni Danang dan Damar. Keduanya adalah warga Magelang yang berstatus tenaga harian lepas (TLH) atau honorer di UPTD Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Magelang.

“Tersangka turut terlibat dalam penyalahgunaan dana. Yaitu dengan memanipulasi nota pertanggungjawaban,” katanya kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang kemarin.

Dikatan Erry, kedua tersangka, atas izin dan sepengetahuan terdakwa membantu mencetak nota palsu. Tak tanggung-tanggung, jumlah nota palsu yang dicetak sekitar 4.500 buah. “Saudara Danang yang memformat dan membuat nota palsu pada Maret. Karena sakit, dilanjutkan Damar,” jelasnya.

Kedua tersangka, lanjutnya, mencetak nota palsu dengan memakai printer khusus yang dibeli dari toko online. Selain itu juga mengatur bentuk nota, nomor SPBU, hingga nominal. Setidaknya ada pilihan enam jenis nota yang pada akhirnya digunakan dua bentuk format untuk pertanggungjawaban. “Nota itulah yang ditempelkan untuk LPJ. Mereka membantu kasir atau bendahara atas perintah dua terdakwa sebelumnya,” terang Erry.

Sangkaan pasal kepada keduanya sama dengan terdakwa sebelumnya. Yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu bisa juga pasal 9 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yaitu terkait pemalsuan surat. (mia/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya