27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Pelanggar Terbanyak Pemotor Tidak Berhelm

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang bersama Polres Magelang berkomitmen meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Terutama dalam pelaksanaan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Dishub Kabupaten Magelang Imam Basori meminta karyawan dan karyawati di lingkungan pemerintah untuk lebih menaati aturan berlalu lintas. Sebab, akan menjadi sorotan dan contoh masyarakat.

“Kita jaga kelancaran lalu lintas di lima simpang. Di antaranya simpang empat Secang, simpang tiga Blondo, simpang tiga Palbapang, simpang empat Sayangan, dan simpang tiga Semen Salam,” katanya saat memimpin apel pagi melalui zoom meeting dari ruang Command Center, Senin (18/7).

Hingga kini, kata dia, penjaringan pelanggaran pengendara melalui ETLE masih berlangsung sejak 1 Maret 2022. Dari penerapan itu terlihat minimnya kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas. Ia menambahkan, pelanggaran lalu lintas tertinggi adalah pesepeda motor tidak menggunakan helm (63,9 persen).

Pengguna jalan yang melawan arus 15,9 persen, pengguna jalan melanggar narka 10,1 persen, pengendara mobil tidak menggunakan seatbelt 9,4 persen, sepeda motor berboncengan tiga 0,4 persen. Dan pengguna jalan menerobos APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) 0,3 persen.

Data Korlantas Polri menyebutkan setiap jam dua orang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Di Indonesia pada 2021 tercatat ada 103.645 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 25.266 korban meninggal dunia. Kemudian  10.553 korban luka berat, dan 117.913 korban luka ringan. Korban kecelakaan didominasi usia produktif antara 20-49 tahun. (mia/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya