27 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

Usai Menikah, Cepat dapat KK Baru

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan kemudahan bagi calon pengantin dalam memperoleh identitas kependudukan. Melalui inovasi Dua Tanda Ikatan Cinta (Duta Kita), usai menikah, pengantin akan lebih cepat mendapatkan KK dan KTP sesuai status yang baru.

Duta Kita merupakan terobosan pelayanan kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang. Pemerintah berupaya meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat.

Bupati Magelang Zaenal Arifin mengungkapkan, tingkat kepuasan masyarakat berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik. Jika pelayanan publik baik, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah juga meningkat. “Kuncinya adalah menciptakan terobosan dan inovasi,” katanya saat peluncuran sekaligus memberikan sosialisasi inovasi Duta Kita melalui zoom meeting di Rumah Dinas Bupati Magelang Senin (11/7).

Ia mengatakan, pelayanan Disdukcapil menjadi hal yang penting. Yakni mencatat sejak seseorang lahir, menikah, sampai meninggal dunia. Adanya Duta Kita, masyarakat cukup mendaftar pernikahan di KUA setempat. Kemudian akan menerima KK dan KTP baru. “Langsung dikirimkan ke rumah sesuai alamat,” jelasnya.

Zaenal juga menekankan kepada Disdukcapil Kabupaten Magelang dan Kantor Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat. Terutama terkait inovasi Duta Kita yang dikhususkan kepada calon pengantin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang, Edi Susanto menyampaikan hal terpenting dalam inovasi itu adalah membangun data base kependudukan yang valid. Selain itu juga meningkatkan sinergitas antar lembaga di lingkungan pemerintah. “Kolaborasi yang baik akan menghasilkan 0elayanan yang baik pula,” tuturnya.

Edi melanjutkan, inovasi Duta Kita berangkat dari penduduk yang tidak kunjung memiliki identitas. Terutama data kependudukan sesuai statusnya yang baru karena berbagai sebab. Diantaranya kesulitan mengurus dan melaporkan perubahan statusnya. Keterbatasan waktu, kurangnya kesadaran. “Begitu juga masalah geografis dan lain sebagainya,” tandasnya. (mia/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya