RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Pemilik warung Bakso Balungan Pak Granat Arif Budi Sulistiyono atau kerap disapa Yon melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang. Upaya litigasi ditempuh karena merasa diberlakukan tidak adil soal pemasangan alat perekam transaksi (tapping box). Sehingga pihaknya menanggung kerugian baik material maupun immaterial usai warungnya disegel.
Seperti diketahui, warung yang terletak di Jalan Magelang-Yogyakarta, Blabak, Mungkid, Kabupaten Magelang itu telah ditutup permanen oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang pada 23 Maret 2022. Pemilik warung dianggap tidak taat pajak.
Kuasa hukum Bakso Balungan Pak Granat Fatkhul Mujib mengungkapkan, akibat penutupan itu, kliennya menanggung kerugian senilai Rp 5 miliar. Sementara nasib 17 karyawannya separuh dipulangkan dan sisanya dipindah ke cabang lain. “Pemkab Magelang telah mengabaikan prinsip keadilan dan kepatutan. Kami menggugat melalui Pengadilan Negeri Mungkid senilai 5 miliar,” katanya.
Gugatan kepada Pemkab Magelang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mungkid dengan nomor registrasi 54/pdt.G/2022/PN.Mkd. Sidang pertama digelar Kamis (7/7).
Bentuk ketidakadilan, lanjut Mujib, ialah soal tebang pilih pemasangan tapping box. Aturannya tapping box wajib dipasang bagi warung atau restoran beromzet minimal Rp 100 juta per bulan. Sementara Bakso Balungan Pak Granat belum sampai menyentuh angka itu. “Soal pajak kami tidak keberatan. Saat ini masih tertatih-tatih pula pascapandemi,” Imbuhnya.
Mujib menambahkan, gugatan ini sebenarnya tidak ada kaitannya dengan penutupan warung. Pemkab Magelang dinilai tidak melaksanakan kewajiban hukum secara menyeluruh. Yaitu memasang tapping box kepada warung atau restoran lain. Oleh karena itu kliennya keberatan soal pemasangan tapping box yang hanya miliknya. “Kalau dilihat banyak yang omzetnya mencapai Rp 100 juta tapi kok hanya kami. Ini soal keadilan jangan sampai pengusaha lain seperti ini,” terang Mujib.
Sementara Yon mengatakan memang pajak bisa dibebankan kepada pembeli. Namun hal itu akan berdampak pada kenaikan harga. Tentu hal tersebut menurunkan omset dan daya beli masyarakat. “Kami minta perhitungan pajak akan dihitung sendiri dengan mengurangi nilai keuntungan tanpa membebani pembeli,” tuturnya.
Ia juga menyambut baik sosialisasi dan pelatihan penggunaan tapping box oleh pemerintah pada 2019. Sempat terhenti karena Covid-19. Namun, program pemasangan tapping box baru dilanjutkan pada akhir Desember 2021. Mengingat kondisi perekonomian pascapandemi Covid-19 belum membaik, maka pihaknya belum bersedia untuk pemasangan tapping box. Dirinya menyayangkan Pemkab Magelang yang menarasikan secara masif melalui media. Yakni dianggap sebagai pedagang yang tidak taat membayar pajak. “Padahal kami taat bayar pajak,” jelasnya.
Sementara itu pihak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang belum memberikan tanggapan soal gugatan tersebut. (mia/mg7/ton)