RADARSEMARANG.COM, MUNGKID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menyepakati kerja sama penerapan sertifikat elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tata kelola persuratan mengalami perubahan lebih besar dan mendasar.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Endra Endah Wacana bersama 15 pemerintah daerah lain menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik di aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/6).
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah. Penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Endra yakin tata kelola persuratan Kabupaten Magelang akan lebih cepat, efektif, dan efisien. Sebab mengalami perubahan yang besar dan lebih mendasar. “Semuanya serba digital,” katanya.
Kepala Biro Umum BSSN Endro Satoto mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen menyediakan kebutuhan sertifikat eletronik. Yaitu melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), penyelenggara sertifikasi elektronik yang sudah diakui.
“Sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin tanda tangan elektronik tidak mudah dipalsukan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, mudahnya pemalsuan dokumen digital harus diantisipasi bersama. Yaitu dengan metode yang dapat menjamin keaslian dokumen. Salah satu implementasinya dalam tanda tangan elektronik, khususnya yang telah bersertifikasi. (mia/lis)