24 C
Semarang
Wednesday, 18 June 2025

Perizinan Usaha Sudah Berbasis Digital

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid Mengurus perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil kini semakin mudah. Yang sebelumnya dilakukan manual, sekarang sudah berbasis teknologi informasi. Terobosan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi pelaku usaha.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kabupaten Magelang), semua usaha mikro kecil di Kabupaten Magelang didorong untuk segera memiliki izin. Sebab usaha mikro menjadi sektor penting. Tujuannya untuk dapat berkembang dan tidak kalah saing.

“Sehingga harus meningkatkan kapasitas. Salah satunya dengan memiliki izin usaha,” kata narasumber Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Kasi Penerbitan DPMPTSP Kabupaten Magelang Supriyadi dalam sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di Aula Kecamatan Mungkid Senin (20/6).

Ia menjelaskan, Nilai Induk Usaha (NIB) penting dimiliki oleh pelaku usaha. Produk akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Meski demikian, ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk turut serta memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan usaha. “NIB bisa diakses melalui website. Tanda tangan juga secara elektronik jadi prosesnya cepat,” terangnya.

Camat Mungkid Syiha Bidin Ashodiqi mendukung upaya legalisasi para pelaku usaha. Ia mengimbau kepada peserta bimtek untuk segera memiliki izin usaha. Apalagi sekarang sudah semakin dipermudah. “Dengan adanya regulasi terkait perizinan, semoga usaha mikro investasinya semakin meningkat,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang Gunawan mengatakan NIB Merupakan awal pendataan. NIB sendiri juga dijalankan oleh sistem. Sehingga usaha abal-abal tidak bisa mendapatkannya. “Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja. Satu NIK hanya dapat menerbitkan satu NIB,” jelasnya. (mia/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya